Jumat, 18 April 2008

PAUD

Perkembangan Telematika Indonesia Terhambat
Perkembangan teknologi informasi dan telematika di Tanah Air masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain. Cina misalnya, kini sudah bisa menyalip Indonesia dalam soal aplikasi komputer, padahal dulu tingkatannya masih di bawah. Tampaknya, masalah political will pemerintah dan belum beresnya aturan fundamental telematika yang menyebabkan kekurangan tersebut.
Sebenarnya di Indonesia sudah ada badan yang mengurus perkembangan teknologi informasi, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). Salah satu target mereka adalah pelaksanaan pemerintahan online atau e-government.Dengan e-government, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui media Internet. Tujuannya adalah memberi pelayanan kepada publik secara transparan dan dengan akses yang lebih mudah. Caranya dengan membangun sejumlah situs.

Selain informasi, dalam situs juga ada jasa layanan, seperti misalnya yang sudah diterapkan Dinas Bea Cukai. Kini permohonan dan perizinan impor barang sudah dapat dilayani secara online menggunakan teknologi komputer. Selain fungsi kepada publik, e-government sebenarnya juga dapat membantu komunikasi antarinstansi pemerintahan atau departemen. Sistem jaringan dapat diterapkan dalam berbagai situs pemerintah, sehingga timbul kerja sama. Kerja sama ini diatur dalam satu situs Indonesia Online.
Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, penerapan e-government juga semakin perlu sebagai penghubung pemerintah pusat dan daerah. Daerah juga terbantu karena bisa mempromosikan kepada sektor bisnis dan investor. Investor dapat memperoleh data dengan lebih mudah, bahkan melihat pula foto-foto menarik tentang tempat wisata di daerah. Daftar nama situs pemerintah sekarang sebenarnya sudah mencapai 300 alamat. Sayang, fungsinya sebagian besar masih sebatas situs web. Belum bisa dipastikan, kapan situs berubah menjadi model interaktif yang menjalankan fungsi pemerintahan.
Masalah lain dalam dunia telematika adalah peraturan yang belum jelas. Contohnya soal telepon internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP). Meski sebenarnya sudah banyak yang beroperasi, pemerintah hanya menunjuk lima operator sebagai penyelenggara resmi VoIP. Tentu saja hal ini menimbulkan kontroversi. Dampak lain, biaya percakapan lewat VoIP bisa jadi tidak semurah tempo dulu. Meskipun sekarang sudah ada kementerian komunikasi dan informasi, tapi masih sebatas tingkat menteri negara. Seperti disebutkan Syamsul Mu`arif selaku Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menneg Kominfo), jabatannya tidak operasional sehingga sulit menangani hal-hal yang terkait dengan perizinan.
Syamsul mengakui bahwa masyarakat dan pelaku usaha sekarang sudah kian maju dalam teknologi informasi. Sementara pemerintah juga berusaha mengakomodasi berbagai kepentingan itu supaya timbul iklim berusaha yang sehat. “Tapi, karena belum ada aturan, masing-masing membuat aturannya sendiri,” kata Syamsul. Untuk mengatasinya, dia menilai hal paling fundamental adalah soal peraturan, misalnya undang-undang cyber atau cyberlaw. Sekarang sudah ada beberapa versi undang-undang cyber yang sedang dibahas. Syamsul berharap di tahun 2002 ini cyberlaw sudah makin jelas arahnya.
Pengamat telematika Benny S Nasution juga menilai perkembangan telematika di Indonesia masih memprihatinkan. Dia membandingkan dengan Cina yang dulu penguasaan teknologinya sama-sama rendah tapi sekarang jauh melejit. Contohnya, pertambahan jalur telepon di sana bisa sampai satu juta jalur tiap bulan. “Di Indonesia, banyak peraturannya tapi justru makin tidak jelas,” tegas Benny.
Menneg Kominfo mengakui antara masyarakat dan regulator masih belum banyak kecocokan. Soal VoIP misalnya, Syamsul mengatakan masih berupaya mempertemukan regulator dengan para pengusaha. Tapi, pihaknya juga belum bisa berbuat banyak sehubungan di Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri belum tersusun personalia yang utuh.
Penyusunan Standar `E-Government`
Soal e-government, Syamsul menyebut hingga sekarang masih disusun standardisasi dan sistem acuan bagi pemerintah serta dunia usaha. Susunan itu nantinya dibicarakan lagi dengan unsur masyarakat telematika supaya bisa lebih diterima. Dia mengharapkan target penyusunan standardisasi bisa tercapai tahun 2004. Selanjutnya, barulah konten dan penerapan aplikasi dilakukan. Contohnya, dari 80 pelayanan yang seharusnya bisa diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat, baru ada sekitar 12 pelayanan.
Hal fundamental lain bagi terwujudnya e-government yaitu adanya nomor seri elektronik untuk tiap penduduk. Jadi, nomor ini bisa menyimpan sekian banyak informasi dalam bentuk chips. Menurut JB Kristiadi selaku sekretaris TKTI, penyusunan e-government sekarang berada di tahap cetak biru langkah-langkah pelaksanaan. Diakuinya, situs pemerintahan masih terbatas bersifat pasif dan belum interaktif. Kendalanya adalah sistem dan prosedur internal belum diperbaiki. “Seharusnya dalam e-government, orang sudah bisa memperpanjang KTP, perizinan, dan sebagainya lewat situs,” kata Kristiadi.
Benny Nasution melihat kendala lain. Dia menyebut masih banyaknya pejabat yang gagap teknologi. Belum lagi duplikasi isi situs antardepartemen. Tegasnya, masih perlu waktu lama sebelum orang menikmati layanan model kartu cerdas seperti yang terdapat di negara lain (Media Indonesia)
Warnet Butuh Open Source Kompatibel »
Pemanfaatan Teknologi Telematika bagi Kemajuan Bangsa
Sekolah Tinggi Elektro dan Informatika ITB menyelenggarakan diksusi panel bertajuk “Rencana Strategis Pemanfaatan Teknologi Telematika bagi Kemajuan Bangsa”. Diskusi Panel yang dipimpin oleh Dr. Armein Z Langi ini dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi telematika Indonesia yang belum diimbangi dengan regulasi yang memadai. Alahsil, menimbulkan benturan antara pencipta, penyedia layanan, pemerintah, maupun masyarakat. Karena hal ini pula, kemajuan teknologi telematika menjadi lambat; Indonesia tertinggal jauh oleh negara–negara lain –bahkan kalah oleh Vietnam.
Hadir sebagai pembicara adalah Budi Raharjo, dosen STEI ITB; Adry Tanuwijaya, praktisi bisnis; dan Bayu Seto Hardjowahono, dosen Hukum Universitas Parahyangan. Budi Raharjo, selaku dosen STEI ITB turut menjadi praktisi perkembangan teknologi telematika Indonesia. Budi memaparkan kondisi perkembangan telematika dunia dan dibandingkan dengan perkembangan telematika Indonesia. Tampak adanya ironi di mana di Indonesia perkembangan telematika dan bisnis berbasis telematika lambat muncul. Adry Tanuwijaya memberikan sharing mengenai pengalamannya sebagai orang pertama yang memanfaatkan teknologi VoIP sebagai bisnis di Indonesia. Namun, usahanya terhenti karena digrebek oleh Polisi dan PT Telkom; Adry bahkan sempat mendekam di penjara. Saat itu memang hukum bisnis berbasiskan VoIP belum ada; alumni Departemen Teknik Elektro ini sendiri merasakan bisnisnya dihentikan dengan tidak pantas hanya karena dianggap ’menyaingi BUMN telekomunikasi’. Sementara itu Bayu Seto mengungkap beberapa kelemahan hukum di Indonesia, termasuk di antaranya: banyak hukum di Indonesia yang sengaja dibuat ’abu–abu’, banyak loophole–nya sehingga dapat diintrepretasikan demi kepentingan kelompok tertentu. Diakui oleh Bayu di Indonesia banyak hukum menjadi pemacung kreativitas dan menjadi ancaman perkembangan teknologi. Ironis. Baginya harus ada komitmen nasional, berupa political will yang kuat dari pengambil kebijakan Indonesia agar membuat peraturan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Memang diperlukan hukum yang represif dan sensitif terhadap teknologi tertentu demi pertahanan dan keamanan bangsa. Namun, di lain pihak, tetap diperlukan hukum yang mengapresiasi, melindungi, dan mendukung perkembangan teknologi. |http://www.itb.ac.id|
Posted in: Teknologi, HeadLine News : 02.27.06
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2001
TENTANG :
PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi termasuktelekomunikasi, media dan informatika (Telematika) secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir dan cara pandang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran akses informasi;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan Telematika tersebut merupakan peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal sebagai modal dasar untuk mempersatukan bangsa dan pemberdayaan masyarakat menuju suksesnya pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c. bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan Telematika untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagai alat pemersatu bangsa, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran aparatur pemerintah dan pihak-pihak lain pengguna Telematika untuk melaksanakan, memanfaatkan, mengembangkan serta mengambil langkah-langkah kebijakan strategis dalam pembangunan Telematika;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pengembangan pembangunan Telematika Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pembangunan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999, dan Perubahan Kedua Tahun 2000;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
3. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Jaksa Agung Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA :Melaksanakan lebih lanjut pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman pada Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini;
KEDUA : Memfasilitasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengembangan dan pendayagunaan Telematika;
KETIGA : Kegiatan pengembangan dan pendayagunaan Telematika sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan KEDUA, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000;
KEEMPAT : Instruksi Presiden ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan setiap tahap kegiatan pelaksanaannya kepada Presiden.
Instruksi ini dibuat untuk dilaksanakan.
Ttd.
Abdurrahman wahid
Presiden RI
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 6 TAHUN 2001
TANGGAL : 24 APRIL 2001

KERANGKA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA DI INDONESIA
Pendahuluan
Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat sebagai teknologi telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah. Perkembangan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa.
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam digital divide yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju. Kesenjangan prasarana dan sarana telemaika antara kota dan pedesaan, juga memperlebar jurang perbedaan sehingga terjadi pula digital divide di dalam negara kita sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan.
Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional, membentuk lingkingan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik. Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, kelompok negara, atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkan kerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi digital divide.
Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkah dalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi digital divide, dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.
Telematika untuk Mempersatukan Bangsa dan Memberdayakan Rakyat
1.Indonesia pada saat ini tengah dalam masa transisi menuju negara demokrasi dengan sistem pemerintah yang terdesentralisasi dalam negara kesatuan dan persatuan bangsa yang kukuh. Untuk mempercepat proses demokrasi dalam kesatuan dan persatuan tersebut, Indonesia harus mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika untuk keperluan:
Meniadakan hambatan pertukaran informasi antara masyarakat dan antar wilayah negara, karena hanya dengan demikina berbagai bentuk kesenjangan yang mengancam kesatuan bangsa dapat teratasi secara bertahap;
Memberikan kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaan informasi dan pelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar dapat mencapai seluruh wilayah negara;
Memperbesar kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang karena dengan teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebih luas;
Meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor produksi, serta memperlancar rantai distribusi, agar daya saing ekonomi nasional dalam persainagn global dapat diperkuat;
Meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, serta memperlancar interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yang efektif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat
Telematika dalam Masyarakat dan untuk Masyarakat
2. Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiskinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya, serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat.
3.Namun pada kenyataannya, dalam kondisi pasar yang sangat efisienpun banyak kelompok sosial dan wilayah di Indonesia yang tidak terjangkau oleh jaringan informasi komersial. Tanpa berbagai bentuk intervensi, ancaman digital difide antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan serta antara "yang mempunyai" dan " yang tidak mempunyai" akses ke jaringan informasi, akan semakin nyata. Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah baik pusat maupun daerah, harus mengembangkan pola kemitraan dan kerjasama dengan sektor swasta untuk memaksimalkan pendayagunaan jaringan dunia usaha nasional yang tersebar di seluruh wilayah negara, serta menerapkan berbagai kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengatasi kesenjangan antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan menyediakan pelayanan yang layak bagi semua masyarakat.
4. Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam pengurangi digital divide. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan Wartel dan Warnet, yang dikaitkan dengan upaya memperluas jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentar-sentra pelayanan masyarakat
perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan e-commerce bagi usaha kecil usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi Masyarakat (BIM) sesuai dengan konsep Community Tele Center (CTC) yang dinilai masyarakat dunia sebagai salah satu cara yang patut dikembangkan untuk mengatasi digital divide. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh Wartel dan Warnet, pemerintah akan mengembangkan berbagai program serta insentif agar BIM atau CTC dapat tumbuh dan berkembang juga di daerah tersebut.
5. Sektor swasta harus berperan aktif dalam penyediaan informasi serta mengembangkan berbagai aplikasi yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya untuk mendorong perkembangan industri information content dan aplikasi. Pendayaguanaan perangkat lunak open sources perlu mendapatkan perhatian khusus.
6. Di pihak lain, pendayagunaan teknologi telematika sering terhambat oleh kemampuan masyarakat menggunakannya, di mana bahasa seringkali merupakan salah satu faktor penghambat. Agar difusi teknologi telematika dapat dipercepat dan diperluas, maka di samping berbagai upaya mendorong masyarakat luas untuk menyiapkan diri serta meningkatkan kemampuan mendayagunakan teknologi telematika, pemerintah akan memberikan perhatian khusus bagi berkembangnya standard dan piranti antarmuka berbasis bahasa Indonesia untuk mempermudah penggunaan produk teknologi telematika bagi penduduk yang tidak mampu berbahasa asing.
Infrastruktur Informasi Nasional
7. Infrastruktur jaringan informasi tidak saja diperluas oleh masyarakat untuk mengakses dan mendistribusikan informasi, baik di dalam negeri maupun global, namun telah menjadi infrastruktur ekonomi yang sangat penting. Untuk dapat memanfaatkan teknologi telematika yang erkembang dengan cepat, Indonesia harus mengatasi tantangan moderenisasi dan perluasan infrastruktur informasi nasional. Dunia usaha merupakan pendorong perkembangan infrastruktur informasi nasional yang sangat penting, baik untuk menggalang investasi untuk membangun infrastruktur tersebut maupun untuk mengembangkan berbagai inovasi yang diperlukan kinerja jaringan informasi.
8. Indonesia akan terus menerus menumbuhkan pasar yang kompetitif bagi bisnis telematika agar sektor swasta dapat berkembang secara efisien, serta memantapkan strategi dan inisiatif untuk mendorong partisipasi internasional dalam perluasan dan peningkatan kualitas jaringan informasi. Indonesia juga harus memanfaatkan peningkatan skala ekonomi dan kemampuan teknologi yang terbentuk, untuk menstimulasi pertumbuhan industri jasa dan industri yang menghasilkan produk
telematika.
9. Pemerintah pada dasarnya akan lebih berperan sebagai fasilitator dan motivator. Dalam hubungan ini pemerintah akan secara terarah mengembangkan berbagai bentuk kerjasama dan kemitraan dengan sektor swasta nasional, serta menyediakan fasilitasi dan insentif agar sektor swasta dapat berperan secara maksimal. Pemerintah pusat dan daerah batas-batas kemampuannya harus mempertimbangkan adanya sistem pendanaan yang cerdik dan kreatif untuk secara langsung atau tidak langsung mendorong perkembanagn layanan jaringan informasi bagi usaha kecil menengah serta bagi masyarakat di daerah pedesaan, yang tidak dapat terlayani secara komersial.
10. Pemerintah juga akan secara proaktif berperan sebagai katalis untuk memfasilitasi interaksi dan komunikasi antar pihak-pihak yang berkepentingan, serta mengembangkan kolaborasi dengan pihak-pihak luar negeri untuk berbagai hal yang menyangkut pengembangan infrastruktur informasi nasional, termasuk menyusun legislasi dan peraturan yang dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi
investasi serta kegiatan bisnis di bidang telematika.
Sektor Swasta dan Iklim Usaha
11.Perkembangan bisnis berbasis teknologi telematika, baik dalam tingkat skala maupun lingkupnya, menentukan laju difusi teknologi ini ke dalam kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Sektor swasta memainkan peran yang penting dalam mentransformasikan teknologi telematika yang sangat potensial itu menjadi barang dan jasa yang diperlukan.
12.Indonesia saat ini dalam proses untuk mempercepat transisi di bidang telekomunikasi dari lingkungan usaha yang monopolistik ke lingkungan usaha yang kompetitif. Inisiatif tersebut dilaksanakan dengan membuka Kesempatan bagi sektor swasta untuk memasuki bisnis jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk penyiaran; mewujudkan kesetaraan peran sektor swasta dengan BUMN dalam penyelenggaraan bisnis telematika; menciptakan kebijakan dan kerangka peraturan perundangan-undangan yang transparan; membentuk sistem dan lembaga regulasi yang independen; dan menyediakan insentif yang selaras dengan persyaratan pasar untuk mempercepat perkembangan industri jasa dan jaringan telematika serta industri produk telematika menuju kelas dunia.
13.Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangn yang dapat mendorong perkembangan e-commerce dan berbagai pemanfaatn jaringan informasi. Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tandatangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keaman pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti yang mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan peraturan perundang-undangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalandengan perkembangan telematika.
14.Agar sumberdaya telematika yang terbatas dapat teralokasi secara wajar dan efisien serta melindungi kepentingan masyarakat, jangkauan pembaharuan sistem peraturan dan perundang-undangan di bidang telematika harus mengarah menuju terbentuknya sistem yang bebas dari kepentingan sepihak.Untuk itu akan diadakan tinjauan ulang, penyesuaian, dan restrukturisasi terhadap lembaga-lembaga regulasi agar dapat diberdayakan serta terbebas dari semua bentuk konflik kepentingan, termasuk perlakuan khusus dan berbagai kepentingan BUMN yang dapat menghambat kompetisi.
15.Pemerintah bertekad dengan berbagai cara menciptakan serta terus menerus memelihara dan meningkatkan lingkungan usaha yang kondusif dan kompetitif, agar sektor swasta dapat berkembang untuk mendorong penyebaran teknologi telematika di dalam negeri secara meluas sampai ke semua kabupaten, kecamatan, dan desa, serta mempenetrasi pasar luar negeri.
Peningkatan Kapasitas dan Teknologi
16.Pada saat ini pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan tidak dapat dilaksanakan tanpa kemajuan teknologi dan penerapannya. Pemerintah dan sektor swasta perlu meningkatkan dukungan bagi pembentukan dan penyebaran kemampuan iptek melalui program pendidikan dan penelitian pengembangan, serta aplikasinya ke dalam dunia usaha secara luas.
17.Pemerintah dalam perannya sebagai katalis dalam memfasilitasi komunikasi dan membangun konsesus antara pihak-pihak yang berkepentingan, menyadari pentingnya potensi pendayagunaan teknologi telematika untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah bersama-sama dengan pihak-pihak terkait akan melaksanakan dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam mengembangkan program-program belajar jarak jauh, serta memanfaatkan tawaran kerjasama internasional bagi keperluan peningkatan kemampuan teknis dan pembelajaran berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
18.Introduksi teknologi telematika dan pemanfaatannya sangat penting, dan harus dimulai pada usia sedini mungkin, tanpa diskriminasi dan mencakup semua jenjang dan jenis pendidikan, sehingga telematika menjadi bagian yang penting dalam sistem pendidikan. Kurikulum sekolah dan perguruan tinggi akan disesuaikan secara bertahap mulai dari perguruan tinggi dan sekolah menengah.
19.Penelitian pengembangan oleh sektor swasta merupakan faktor yang sangat penting dalam memperkuat rantai pertambahan nilai produksi yang melandasi daya saing ekonomi nasional; namun hal ini tidak berarti berkurangnya peranan keiatan penelitian pengembangan yang dibiayai oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dan sektor swasta harus bekerjasama secara erat dan saling menunjang dalam membiayai penelitian pengembangan, baik untuk mengatasi permasalahan kekinian maupun untuk meningkatkan pencapaian sasaran jangka panjang.
20.Pemerintah melalui kebijakan iptek harus dapat memotivasi sektor swasta meningkatkan kegiatan penelitian pengembangannya, serta memfasilitasi keterkaitannya dengan kapasitas iptek yang ada di perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Kebijakan tersebut juga akan diarahkan untuk mendorong tumbuhnya industri-industri pemula teknologi di bidang telematika.
Government On-line
21.Penerapan jaringan informasi di lingkuangan pemerintah pusat dan daerah secara terpadu telah menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai good governance dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan kepemerintahan guna antara lain memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan efisiensi pelaksanaan otonomi daerah, serta mengurangi berbagai kemungkinan kebocoran anggaran.
22.Agar pemerintah dapat meningkatkan hubungan kerja antar instansi pemerintah serta dapat menyediakan pelayanan bagi masyarakat dan dunia usha secara efektif dan transparan, diperlukan kerangka arsitektur dan platform yang kompatibel bagi semua departemen dan lembaga pemerintah, serta penerapan standarisasi bagi berbagai hal yang terkait dengan penggunaan teknologi telematika secara luas. Beberapa yang akan dilaksankan termasuk pengembangan G-online backbone bagi kepentingan semua instansi pemerintah dan penyediaan layanan masyarakat, memperbarui kerangka peraturan dan prosedur transaksi di lingkungan pemerintah, serta membangun komitmen dan kesepakatan untuk memperlancar pertukaran dan penggunaan informasi antar instansi pemerintah.
23.Untuk keperluan itu pemerintah akan meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan teknologi telematika untuk mengimplementasikan government on-lline secara efektif, serta mengintensifkan pendidikan dan pelatihan teknologi telematika untuk meningkatkan keahlian pegawai negeri di semua tingkatan.
Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI)
24.TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan memelopori program aksi dan inisiatif untuk meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika indonesia., serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya. Agar program aksi dan inisiatif tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, TKTI akan mengkoordinasikan interaksi antar instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun daerah, agar pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing dapat saling tunjang menunjang secara terpadu. TKTI juga akan mendorong keikutsertaan sektor swasta secara pro-aktif.
25.Untuk keperluan itu, TKTI juga akan memperkuat kemampuan menggalang sumber daya yang ada di Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan semua arah pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika seperti yang tercakup di dalamdikumen ini, melaksankan forum untuk membangun konsensus antar pihak-pihak terkait di sektor pemerintah dan swasta, serta mengakses pengalaman internasional dalam mengembangkan sistem infrastruktur informasi nasional. TKTI akan mengakses kemungkinan untuk bekerjasama dengan berbagai lembaga internasional dan regional, untuk memperoleh masukan-masukan strategis di bidang kebijan dan peraturan perundang-undangan, mengembangkan sejumlah proyek percontohan untuk menstimulasi perkembangan telematika di Indonesia, serta mendapatkan dukungan teknis, pembiayaan, dan dukungan lainnya secara terpadu.
NSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2001
TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk telekomunikasi, media dan informatika (Telematika) secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir dan cara pandang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi pada aspel kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran akses informasi;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan Telematika tersebut merupakan peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal sebagai modal dasar untuk mempersatukan bangsa dan pemberdayaan masyarakat menuju suksesnya pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c. bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan Telematika untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagai alat pemersatu bangsa, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran aparatur pemerintah dan pihak-pihak lain pengguna Telematika untuk melaksanakan, memanfaatkan, mengembangkan serta mengambil langkah-langkah kebijakan strategis dalam pembangunan Telematika;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pengembangan pembangunan Telematika Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999, dan Perubahan Kedua tahun 2000;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
3. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia.
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Jaksa Agung Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan lebih lanjut pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman pada Kerangka kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Memfasilitasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengembangan dan pendayagunaan Telematika.
KETIGA : Kegiatan pengembangan dan pendayagunaan Telematika sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan KEDUA, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000.
KEEMPAT : Instruksi Presiden ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan setiap tahap kegiatan pelaksanaannya kepada Presiden.
Instruksi Presiden ini mulau berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 24 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
http://www.dephut.go.id/temp/index.php?lempar=dl.php&&idlempar=1929

tober 14th, 2006
KUNCI KEBERHASILAN ICT DI INDONESIA

Banyak sudah kita membahas tentang “roadmap” / “blue print” TELEMATIKA Indonesia. Tentu semua menyadari ketertinggalan kita dan semangat serta keinginan untuk mengejar ketertinggalan itu.

Tapi menurut saya ada beberapa “Kunci Keberhasilan“ yang harus dilakukan agar yang diinginkan dapat tercapai.

1. Harus di awali dan di promote secara TOP - DOWN. Artinya RI-1 dan DPR diharap menjadi inisiator & mengambil bagian aktif untuk memimpin pemanfaatan TELEMATIKA di Indonesia. Kalau RUU ITE tidak kunjung jadi UU, kapan TELEMATIKA mau maju ? TOP DOWN, mempunyai “kekuatan” yang besar dan sangat efektif. Tentu saja kebijakan yang diambil harus mengutamakan kepentingan seluruh Nusa dan Bangsa. Kalau cenderung memperhatikan kebutuhan suatu kelompok atau perusahaan tertentu saja, akan merugikan pihak-pihak yang lain dan Indonesia sendiri.
2. Pemerintah dan masyarakat harus menerapkan STANDARISASI, menganut PROSEDUR KERJA dengan SYSTEM yang terstruktur. Misalnya penerapan E-Gov hanya akan berhasil kalau proses kerjanya baku, menganut suatu disiplin standar yang jelas. Kalau masih “kadang-kadang gini atau gitu”, pelayanan didaerah yang satu berbeda dengan yang lain, fasilitas telekomunikasi di Jawa jauh lebih baik dari dibagian Nusantara lainnya, maka TELEMATIKA tidak akan dapat berjalan. Sedang TELEMATIKA adalah pemicu perkembangan IPOLEKSOSBUDHANKAM di seluruh Nusantara secara merata.
3. Peraturan perundang-undangan yang kontra produktif terhadap perkembangan TELEMATIKA, perlu ditinjau kembali. Buat peraturan administrasi negara dan perekonomian yang dapat di proses dengan ICT. Yang membebani dan jelas-2 menghambat perkembangan TELEMATIKA dihaous saja.
4. Kita harus menyadari bahwa RISET, PERCOBAAN & PROTOTYPING, serta PENGEMBANGAN BARU maupun pembaruan secara INNOVATIF sangat diperlukan. Tanpa kemampuan ini, maka seluruh potensi NKRI hanya dianggap sebagai pasar. Seluruh hasil usahanya, habis dikonsumsi, atau dibawa pulang oleh investor asing. Tak ketinggalan apa-apa bagi Industri ICT di Indonesia. Tanpa R&D dan Innovasi, industri dan perekonomian jadi labil, mudah terpuruk dan sangat tergantung dari teknologi luar negeri.
5. Pemerintah harus melakukan PROMOTION, agar semua hak tersebut diatas dapat di pertegas untuk dilaksanakan. Masyarakat TELEMATIKA tidak mempunyai cukup kekuatan dan dana, untuk mempromosikan produk-2nya sendiri. kalau kita kaji kembali “proyek keluarga berencana” sangat berhasil karena “promosi” yang dilakukan dengan baik dan benar.

Kalau semua yang diatas tercapai, saya yakin Pengembangan TELEMATIKA di Indonesia akan berjalan dengan lancar. Pemanfaatan TELEMATIKA akan membantu semua bidang usaha dan pelaksanaan tugas pemerintah. Tanpa TELEMATIKA, daya saing Indonesia semakin menurun dan semakin sulit untuk mengejar ketertinggalan Indonesia disegala bidang.

Bagaimana pendapat anda ? Saya tunggu….

Terimakasih, Hidayat Tjokrodjojo

Posted in COMMUNITY, Technology | By Hidayat

* Both comments and trackbacks are currenlty open for this entry.
* Trackback URI: http://www.realta.co.id/blog/wp-trackback.php?p=12
* Comments RSS 2.0

5 Responses to “KUNCI KEBERHASILAN ICT DI INDONESIA”

1. akmal b.y Says:

January 14th, 2007 at 6:43 am

Salam kenal,

Intinya saya setuju pak , dan tdk ada perbedaan diantara gagasan …
1.regulasi ( gov-legislatif )
2.SOP baku penerapan IT di Indonesia dalam bisnis,birokrats
3.Pengemvbangan research & develpment
4.Buku2 IT di suplay terus seperti India dan harganya musti
murah
semoga perjuangan Indonesia dlm pengembangan IT di Indonesia bisa dimulai dengan Internet Murah

Salam

Akmal B.Y ( ABY )
Permikomnas
2. Gunhas Says:

January 19th, 2007 at 6:41 pm

Agenda atau action-action dari goverment memang koq gak berasa atau kurang “mengigit”. Kemampuan individu tidak
sedikit dari indonesia yg ternyata mampu punya prestasi
diluar negeri utk dibidang IT. Wadah di Indonesia gak
akomodasi atau ncome dan appreciation yg diluar lebih besar?

Pernah denger kalau beberapa company di indo coba membentuk
semacam silicon valley (di Bali), tapi sepertinya udah
bubaran? or gak productive. Sekali lagi, apa income yang
jadi tolak ukur?

Salam hangat buat Pak Hidayat and Realta Team.
3. ira susanti Says:

March 9th, 2007 at 7:53 pm

bagaimana cara kita untuk sukses dalam belajar dan berhasil.apa yang harus kita lakukan.tololng jelaskan secara terperinci dan jelas.terima kasih
4. ira susanti Says:

March 9th, 2007 at 7:56 pm

saya adalh seorang pelajar dan saya ingin tahu kunci kunci keberhasilan dalam menghadapi ujian nasional.dan saya ingin tahu bagaimana cara sistem belajarnya.
5. sarono widodo Says:

July 14th, 2007 at 12:48 am

Dear Pak Hidayat,
Saya salut dengan tulisan Bapak. Setelah saya cermati tentang perkembangan ICT apalagi pemanfaatan Telematika di Indonesia nampaknya harus kita akui masih banyak kekurangan di sana-sini. Sebenarnya masalahnya tidak sekedar kemampuan membeli peralatan ICT sehingga akan merata perkembangannya di Indonesia, tetapi lebih pada policy bagaimana yang kita mau (bangsa kita) dengan ICT/telematika di Indonesia. Bisa dilihat peruntukan peralatan ICT dalam sebuah instansi saja (tidak perlu antar instansi), nampaknya bahwa masing-masing unit kerja seakan memiliki monopoli penggunaan sehingga tidak bisa sharing resources antar unit. Itu belum menyangkut data-data yang harus di share bersama.
Sebagai bagian dari masyarakat ICT, saya melihat selama frame berfikirnya masih seperti itu nampaknya akan menjadi sulit bangsa kita berkembang dengan dunia ICT.Perkembangannya akan bersifat lokal/vertical saja. Itu belum bicara masalah perkembangan ICT di sekolah-sekolah…
Selasa 10 Juli 2007 yang lalu, saya diundang ke BPPT dalam workshop mendiskusikan potret dan indikator perkembangan ICT nasional. Nampak sekali bahwa apa yg telah di diskusikan masih jauh diangan-angan selama penentu kebijakan ICT di tanah air tidak serius /(bener2)serius ke arah sana dan kebijakan ICT antar departemen belum bisa sharing bersama. Perlu dukungan asosiasi dan komunitas ICT
untuk membangun bersama ICT Indonesia.

salam buat Bapak&Ibu
Sarono Widodo
Borobudur eXchange (BoX),Semarang

PROFIL
SEKILAS AKTIVITAS MASTEL
I. Program Pembentukan Kebijakan, Kelembagaan, Dan Regulasi Telematika Serta Koordinasi Antar Instansi Terkait
1. Pembentukan BRTI dan KPI.

a. MASTEL memperjuangkan pembentukan Badan Regulasi Independen di bidang Telekomunikasi yang pada akhirnya telah terbentuk pada Desember 2003.

b. MASTEL juga aktif dalam usulan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia dimana salah satu anggota KPI adalah usulan MASTEL.
2. Masukan atas RUU.
a. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
b. RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
c. RUU Pajak

MASTEL juga memberikan masukan pemikiran atas naskah Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronis dalam rapat-rapat interdep yang dikoordinasi oleh Kementerian Negara (waktu itu) Komunikasi dan Informasi.
3. Masukan untuk DPR.
Saat diundang untuk sesi dengar pendapat, MASTEL memberikan pula masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang bertanggungjawab dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Pada kesempatan lainya, MASTEL juga memberikan masukan dan pendapatnya mengenai implementasi suatu badan regulasi independen saat dipanggil oleh Komisi IV DPR-RI sehubungan dengan pembentukan BRTI.
4. Selain itu MASTEL juga berkiprah dalam membantu operator dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh mereka dalam kaitannya dengan implementasi Otonomi Daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, salah satunya dengan menjadi nara sumber dalam diskusi antara Menkominfo dan Kementrian Dalam Negeri.
5. Dengan upaya lobby yang persisten dan konsisten untuk mewujudkan penanganan bidang telematika dalam satu kementrian, MASTEL dan para stakeholders dan asosiasi-asosiasi telah berhasil melobi pemerintah sehingga penanganan telematika di Indonesia saat ini telah menjadi satu, yaitu di bawah Menkominfo.
6. Memberikan masukan tentang isu-isu strategis bidang telematika kepada DPR, Pemerintah, BRTI dan KPI dalam beberapa topik yang relevan, termasuk untuk RUU, RPP, RPM, dan lain-lain.
7. Menyadari bahwa perkembangan teknologi begitu cepat dan kadang penetapan kebijakan menjadi tertinggal, maka MASTEL mulai akhir tahun 2003 membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Kecil Penyusun Cetak Biru Telematika. Hasil dari Pokja akan diserahkan kepada para pihak yang berkepentingan, dengan harapan dapat menjadi masukan yang berarti bagi penyusunan Cetak Biru Telematika di Indonesia.
8. Masukan terhadap Peraturan Pemerintah
MASTEL telah memberikan masukan terhadap berbagai macam rancangan peraturan-peraturan di bidang telematika seperti:

a. RKM 2,4 GHz.

b. KM No. 31 tahun 2003 dan (Rancangan) Keputusan Menteri No. 67 tahun 2003 tentang Hubungan Kerja BRTI, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Departemen Perhubungan.

c. KM 84/2002 tentang SKTT.

d. Rancangan regulasi tentang migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital.
9. Penetapan Biaya Frekuensi
MASTEL dibantu oleh Lembaga Donor dan komitmen dari Anggota MASTEL yang tertarik untuk itu, berhasil mendatangkan konsultan di bidang alokasi frekuensi untuk menghasilkan temuan yang kemudian dikirimkan sebagai masukan kepada Pemerintah dan Regulator serta pihak pengambil keputusan lainnya.
10. Kesepakatan Penentuan Biaya Interkoneksi

a. Dalam interkoneksi, ada beberapa perubahan mendasar, yaitu dasar perhitungan yang dulu Revenue Sharing sekarang berubah menjadi cost based.

b. MASTEL cukup terlibat dalam pembahasan mengenai isu interkoneksi, terutama MASTEL sering berperan sebagai peninjau dan ice breaker apabila pembahasan menemukan jalan buntu.

c. Saat ini RKM Interkoneksi sudah disosialisikan, namun MASTEL masih perlu memberikan pendapat agar RKM tersebut dapat menampung aspirasi para Anggota MASTEL selama ini.
11. Kegiatan ICT Integrity
Pelaksanaan Kelompok Kerja (Pokja) ICT-Integrity untuk pencegahan korupsi dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Kerja MASTEL tahun 2005. ICT Integrity adalah konsep-konsep pemanfaatan telematika untuk pengaplikasian good-governance (misalnya melalui e-government, e-procurement, dan lain-lain). Masukan-masukan tersebut sudah mencakup dari kalangan industri telematika yang cakupannya cukup luas. Dalam hal ini, MASTEL telah menghasilkan rekomendasi bahwa Pokja menghasilkan suatu modul yang bisa menjadi acuan pelaksanaan/implementasi konsep ICT Integrity.
12. Pokja Penyiaran menghasilkan rekomendasi atas migrasi dalam penyiaran sistem analog ke digital serta implikasinya bagi kebijakan. Bidang penyiaran tidak hanya terkait dengan masalah teknologi melainkan juga hal-hal yang berkaitan dengan keadaan sosial, kebudayaan, pendidikan, pemberdayaan, dan keragaman muatan yang menunjang Indonesia sebagai suatu bangsa yang kuat.
Adapun Lokakarya/workshop yang dilaksanakan pada 1 Maret 2006 lalu adalah untuk mendapatkan masukan dari para ahli di bidang sosial, kebudayaan, pendidikan dan lingkungan hidup selain juga mensosialisasi hasil-hasil Pokja MASTEL secara lebih luas kepada para stakeholders.
II. Program Penggerak Pasar Dan Peluang Usaha Sektor Telematika Yang Mengarah Kepada Kompetisi pasar global.
1. Untuk program penggerak pasar dan peluang pasar telematika yang diamanatkan oleh anggota MASTEL pada Musyawarah Nasional ke IV MASTEL, MASTEL telah memberikan masukan tentang program USO saat MASTEL ikut dalam rapat menentukan besaran kontribusi USO dari para operator kepada Pemerintah.
2. Pada tahun 2003 Badan Pengkajian Hukum Nasional (BPHN) telah meminta masukan dari MASTEL untuk melengkapi pengkajian yang dilakukan oleh lembaga tersebut tentang masalah WTO (World Trade Organization). MASTEL juga melakukan sosialisasi kepada para Anggota MASTEL tentang isyu-isyu yang hangat dalam forum WTO, agar memungkinkan anggota MASTEL mengantisipasi liberalisasi pasar telematika baik di dalam negeri ataupun luar negeri dan mengambil manfaat lainnya dari sosialisasi ini sehingga memiliki kemampuan persaingan yang lebih tajam dalam bidang usahanya.
3. MASTEL menjalin hubungan baik dengan berbagai stakeholders dan menjembatani para pihak, baik dari industri maupun Pemerintahan. Salah satunya adalah melalui penyelenggaraan breakfast meeting yang mengundang para pengambil keputusan di bidang telematika dalam rangka memberikan informasi yang terkini kepada anggota MASTEL.
4. MASTEL juga telah menjalin kerjasama dengan asosiasi dari luar negeri, salah satunya adalah Daedok Valley Association, yang merupakan asosiasi pengusaha dari Korea. Tujuan kerjasama tersebut adalah untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan teknologi informasi, dan meningkatkan komunikasi dalam pembentukan jejaring (network) Korea dan Indonesia.
III. Program Pengkajian Pemanfaatan Teknologi Baru.
• Dalam hal program pengkajian pemanfaatan teknologi baru, MASTEL memiliki Pokja Telekomunikasi Bergerak Generasi Ke-3 yang terdiri dari 3 (tiga) sub Pokja yakni Teknologi, Manufaktur dan Regulasi. Pokja telah menghasilkan rekomendasi yang sudah diserahkan kepada Pemerintah. Para anggota Pokja MASTEL tentang 3G ini sering dimintai pendapat dan masukannya oleh Pemerintah dalam mengambil berbagai keputusan di bidang telekomunikasi.
• Selanjutnya kegiatan Pokja tersebut diteruskan dengan melaksanakan pelatihan 3rd Generation dengan penyelenggaraan lokakarya dan training yang membahas teknologi CDMA. Lokakarya yang kental sekali dengan masalah teknis ini dihadiri oleh para staf dari para Operator.
IV. Program Pengembangan Dan Penetrasi Infrastruktur, Aplikasi Bidang Telematika Serta Konten.
1. MASTEL membentuk tim yang menyusun berbagai masukan dan pemikiran dalam suatu Tim Pokja Penyusunan Cetak Biru Telematika yang mencakup bidang telekomunikasi, teknologi informasi, penyiaran dan manufaktur yang hasilnya akan diserahkan sebagai bahan masukan kepada Pemerintah. Tim ini terdiri dari para Pengurus MASTEL berikut para Anggota MASTEL yang memiliki keahlian di bidang telematika ini.
2. Naskah awal hasil pemikiran Tim Pokja Penyusunan Cetak Biru Telematika ini telah dibagikan kepada para Anggota MASTEL saat penyelenggaraan Rapat Kerja MASTEL pada tahun 2003 untuk mendapatkan pemikiran dan aspirasi anggota.
3. MASTEL juga memberikan masukannya kepada Tim Pemerintah yang membahas rencana pembangunan jangka panjang di bidang telekomunikasi, baik di kantor Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) serta kantor Menteri Koordinasi bidang Perekonomian, maupun di Menkominfo.
4. Pada saat yang hampir bersamaan pula, MASTEL melaksanakan APT (Asia Pacific Telecommunications) Regional Workshop on USO (Universal Service Obligation) bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang diikuti oleh peserta dari kalangan internasional dan diakui sangat berguna bagi para peserta yang sedang merancang program USO di negaranya masing-masing.
5. MASTEL berusaha menjadikan telematika sebagai agenda nasional, agar Pemerintah menjadikan pembangunan telematika sebagai prioritas dengan upaya terus menerus untuk memberikan masukan tentang kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang telematika, baik diminta ataupun tidak.
- RPP Penyiaran
- RUU ITE
- Penyusunan Cetak Biru Telematika
- Penyelenggaraan USO tahap ke-2
- Penyelenggaraan SKTT
- Masalah Interkoneksi
- Masalah Kompetisi
V. Program Peningkatan Peran-serta Masyarakat, Serta Kerjasama Nasional Dan Internasional Di Bidang Telematika.
1. MASTEL tetap memperjuangkan peningkatan peran-serta masyarakat terutama dalam perumusan kebijakan dan regulasi di bidang telematika. Pada saat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Mandiri dibuat, MASTEL membentuk Kelompok Kerja tentang Lembaga Mandiri. Hasilnya adalah Pokja MASTEL berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi MASTEL dan karenanya mengusulkan agar Rancangan tersebut tidak diteruskan proses pembahasanya.
2. Masih pada program peningkatan peran serta masyarakat, MASTEL juga tetap menjalin hubungan dengan berbagai lembaga internasional dan lembaga donor seperti ITU, APT, APECTEL, UNDP, USAID, JICA dan World Bank.
3. MASTEL juga berperan aktif dalam keikut-sertaannya sebagai anggota Delegasi Republik Indonesia yang terdiri dari antar-departemen dan para pihak terkait ketika menghadiri berbagai forum internasional seperti di WSIS, konperensi E-Government, LIRNEasia, APT, APECTEL dan lain-lain.
4. MASTEL berpartisipasi di dalam ID-SIRTII (Indonesian Security on Incident Response Team on Information Structure) yang merupakan embrio penanganan masalah yang menggunakan komputer dan internet. Tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Saat ini sedang dipersiapkan pendiriannya sebagai suatu badan yang bertingkat nasional. Para Anggotanya adalah beberapa anggota MASTEL seperti APJII (Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia), juga Kepolisian Republik Indonesia dan FTII (Federasi Teknologi Informasi Indonesia). Dua orang Pengurus MASTEL dan satu staff Sekretariat menjadi anggota pada tim ini.
5. MASTEL bersama-sama APJII dan Indonesian Internet Society (IISOC), mendukung pembentukan Lembaga Internet Indonesia (LII). LII tersebut dimaksudkan menjadi lembaga pengatur internet di Indonesia yang merupakan lembaga swaregulasi industri, salah satunya diharapkan untuk mewadahi permasalahan domain di Indonesia.
6. MASTEL melakukan konsultasi publik dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dan menampung aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dan regulasi, misalnya dengan memanfaatkan mailing list dalam perubahan peraturan mengenai perijinan pemakaian frekwensi 2,4 Ghz.
VI. Program Peningkatan Sumberdaya Manusia Dan Daya Saing Industri Telematika Indonesia, Termasuk Penelitian Dan Pengembangan, Rekayasa, Pabrikasi Dan Layanan.
1. Sejak tahun 2003, MASTEL diminta oleh Departemen Pendidikan Nasional untuk memberikan masukan dalam pembentukan standar kompetensi telekomunikasi untuk tingkat SMK-D3.
2. Secara berkala sejak tahun 2001, MASTEL melakukan diseminasi informasi pelaksanaan pelatihan regulasi, dan teknis di bidang telekomunikasi kepada para Anggota MASTEL untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh ACA (Australian Communications Authority) di Australia.
3. MASTEL bekerjasama dengan lembaga profesi PII (Persatuan Insinyur Indonesia) dalam menyelenggarakan seminar tentang Technopreneurship di bidang Kelistrikan.
4. MASTEL bekerjasama dengan Fraunhofer Representative of Indonesia mengadakan seminar Open Service Access/Parlay. Seminar tersebut menitikberatkan kepada 3G Service Delivery Platforms dan PARLAY Business Networking. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Februari 2004.
5. Pada tahun 2003, MASTEL bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi melaksanakan APECTEL Interconnection Regional Training yang diselenggarakan di Jakarta dan dihadiri oleh peserta dari beberapa negara di Asia Tenggara. Pelatihan ini sangat berguna terutama bagi para operator telekomunikasi yang menghadapi permasalahan di bidang interkoneksi yang berlarut-larut.
6. MASTEL, dengan bekerjasama dengan LIRNEAsia, suatu badan penelitian internasional di bidang telekomunikasi, telah menjadi tuan rumah dalam pertemuan para pengambil keputusan di bidang ini pada tanggal 1-3 Oktober 2005 yang lalu. Para pesertanya berasal dari negara-negara Asia seperti India, Pakistan, Singapura, Taiwan, juga dari benua lain seperti Eropa, Afrika, dan Australia. Pada kesempatan ini MASTEL mendapatkan temuan hasil penelitian bahwa biaya leased-line untuk keperluan internet di Indonesia sangat mahal bila dibandingkan dengan negara-negara maju dan berkembang lainnya. Temuan ini sudah disampaikan kepada regulator telekomunikasi untuk ditindaklanjuti dengan pengaturan yang sesuai.
VII. Program Penyempurnaan Dan Perluasan Bank Data, Termasuk Publikasi Kegiatan MASTEL Melalui Berbagai Media, Khususnya Internet.
1. Penyediaan informasi melalui penerbitan MASTEL News serta melalui mailing list dan website MASTEL juga dilakukan untuk memenuhi kewajiban MASTEL sebagai layanan kepada para Anggotanya.
2. MASTEL telah melakukan sosialisasi tentang pembentukan Balai Informasi Masyarakat (BIM) agar semakin banyak pihak berinisiatif untuk mendirikannya sehingga Indonesia bisa memperkecil digital divide dan mencapai target WSIS yang telah disepakati oleh Indonesia dalam forum tersebut. Dalam pelaksanaannya MASTEL telah bekerjasama dengan universitas, Divisi Risti PT Telkom, serta UNDP dan pihak-pihak yang berminat untuk memberikan pembinaan terhadap proyek percontohan BIM. Sebagai catatan: Proyek BIM MASTEL ini sedang diusahakan untuk diteruskan dengan bantuan PT Telkom pada tahun 2006 ini.
3. Perbaikan dan peningkatan fasilitas perpustakaan MASTEL terus menerus dilakukan agar pencarian informasi mudah dilakukan oleh mereka yang berminat untuk mendapatkannya.
4. Dalam pelaksanaan Program Kerja ini, MASTEL secara rutin selalu melakukan pendekatan kepada pihak media oleh pengurus dan Sekretariat dan melakukan press conference dari waktu ke waktu.
VIII. Program Penguatan Dan Peningkatan Organisasi MASTEL.
1. MASTEL secara terus menerus melakukan kegiatan untuk menjadikan MASTEL sebagai organisasi yang disegani dan dan mandiri secara finansial antara lain dengan melakukan kegiatan kegiatan dan melibatkan pengurus dan anggota MASTEL, misalnya dengan memberikan masukan berharga tentang berbagai isu strategis telematika kepada DPR-RI, sosialisasi topik yang berkaitan dengan perkembangan teknologi di berbagai seminar yang diselenggarakan sendiri maupun saat diminta sebagai narasumber, serta memenuhi berbagai undangan di kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Hal ini dibuktikan dengan diundangnya MASTEL untuk memberikan masukan masukan:
- Kepada anggota DPR, tentang berbagai topik

- Sebagai narasumber untuk tim pengarah dalam seleksi penyelenggara SKTT

- Menjadi pembicara dalam berbagai kegiatan seminar, misalnya dalam seminar internasional mengenai E-Government, APECTEL, APT, maupun seminar seminar didalam negeri seperti seminar Telecenter For The Poor, etc.

- MASTEL menjadi nara sumber, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran (2004), juga Peraturan Pemerintah mengenai otonomi daerah di bidang kegiatan telematika, antara Kominfo, Depdagri dengan wakil daerah (diskusi).

- Saat mengikuti briefing oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, dikatakan bahwa TKTI akan langsung ditangani Presiden. Sebetulnya MASTEL telah lama mengajukan usulan agar TKTI di bawah badan yang lebih berpengaruh. Persoalannya: sampai dengan sekarang belum ada perwujudannya.

- MASTEL diikutsertakan dalam Tim Audit Frekuensi, yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, diwakili oleh Bp. Suwarso dan Bp. Arnold Ph. Djiwatampu.

- MASTEL diwakili oleh Bp. Damsiruddin Siregar ikut-serta dalam Tim Audit 3G.

- MASTEL memberikan masukan dan menjadi pembicara tentang BIM MASTEL dalam seminar “ICT for the Poor“ dalam proyek UNDP-Bappenas pada bulan Nopember 2005. MASTEL diwakili oleh Bp. Sumitro Roestam dan Sekretaris Jenderal MASTEL dan Project Manager BIM.
2. Diskusi tentang perubahan peran MASTEL
Pada saat ini dirasakan bahwa diperlukan adanya perubahan peran MASTEL, terutama untuk meningkatkan organisasi MASTEL. Diskusi terjadi pada rapat-rapat persiapan Musyawarah Nasional V MASTEL. Beberapa masukan telah tercatat seperti dibawah ini:

- Peran MASTEL dalam digital divide dan Milennium Development Goals, Sasaran-sasaran menurut “kesepakatan global” ialah pada tahun 2015 – Millenium Development Goals (MDG) (50% penduduk memiliki akses terhadap ICT) .Diskusi tentang peran MASTEL dalam menghantarkan ICT untuk Benefit civil society dan digital divide. Disini yang mencuat terutama peran Warnet, CAP atau Telecenter di pedesaan.

- Peran sebagai fasilitator dimana MASTEL sebagai “wasit” apabila ada anggota MASTEL yang berseberangan dalam posisinya. Diharapkan MASTEL berperan sebagai alternative dispute resolution institution berdasarkan prinsip win-win solution.

- Peran MASTEL sebagai collaborative body

- Peran MASTEL sebagai MASTEL agar berperan dalam menyatukan segala pendapat Masyarakat dan menjadi ikut aktif sehingga membuat teknologi informasi bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia (making IT works for Indonesia )

- Peran MASTEL sebagai sounding board

- Bersama dengan asosiasi, menggunakan ICT untuk memberikan manfaat bersama

- Sebagai capacity builder dalam meningkatkan mutu SDM Indonesia, contoh berperan dalam pendirian LSPT (Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika) dimana Ketua Umum MASTEL telah tercatat sebagai pihak pendiri.
3. Penguatan Kapasitas Sekretariat MASTEL
Seluruh program program kerja MASTEL di atas tidak akan berjalan dengan baik tanpa keterlibatan dan dukungan dari Sekretariat MASTEL yang profesional, sehingga Ketua Umum dan anggota Pengurus akan selalu mendapatkan dukungan penuh dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
http://www.mastel.or.id/id/?hlm=profil&show=aktifitas

Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Telematika di Indonesia PDF Print E-mail
Ditulis Oleh: Ephi

Memasuki era globalisasi, perkembangan teknologi memasuki era baru dengan hadirnya teknologi informasi dan komunikasi. ICT telah memberikan kontribusi positif bagi perubahan paradigma dan kegiatan masyarakat dan pelayanan publik yang mulai berorientasi pada aspek kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktifitasnya sehingga ada kecenderungan untuk menggunakan sarana informasi yang lebih modern, demikian antara lain diampaikan Menkominfo Syamsul Mu'arif pada acara Seminar "Teknologi Informasi Menuju Global Market (2/8) di Medan).

Lebih lanjut Syamsul Mu'arif mengatakan, sebagai dampak dari keinginan dan perubahan tersebut, pemerintah tidak boleh tertinggal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah segera memfasilitasi berbagai kegiatan masyarakat dengan penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan informasi yang kemudian di Indonesia disosialisasikan sebagai telematika konvergensi dari telekomunikasi, media dan informatika.

Sebagai komitmen akan pentingnya kebijaksanaan pemerintah di bidang telematika, serta dalam rangka mempercepat pengembangan dan pemanfaatan telematika di Indonesia, pemerintah membentuk Kementerian Komunikasi dan Informasi, yang secara eksplisit dalam tugas, fungsi dan kewenangannya diberi tugas antara lain untuk membina kebijakan di bidang telematika.

Untuk mempercepat terealisasinya hal ini, pada tanggal 9 Juni 2003 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.

Disamping memberikan fasilitasi dan motivasi bagi perkembangan telematika di dalam negeri, pemerintah juga mengikuti perkembangan telematika di dunia dengan berpartisipasi dan memanfaatkan fasilitasi yang diberikan oleh masyarakat internasionl. Beberapa kegiatan yang diikuti Indonesia diantaranya adalah berpartisipasi aktif dalam forum komunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh International Telecommunication Union (ITU), juga dalam pengimplementasian Information Technology Agreement (ITA).

Tujuan dari ITA adalah memberikan kemudahan bagi perdagangan di bidang telematika, dengan elimination of tariffs bagi produk telematika per 1 Januari 2000.

Dalam menghadapi kesepakatan regional maupun internasional di berbagai bidang aktivitas kehidupan, jelas Indonesia tak dapat melepaskannya. Keterkaitan dan keterikatan regional dan internasional itu memerlukan kemampuan dan komitmen yang tinggi dari segenap komponen bangsa agar dapat memperbaiki taraf hidup bangsa, meningkatkan citra Indonesia di masyarakat internasional. Guna membuka peluang pasar dan perekonomian Indonesia perlu memperhatikan isu-isu kritis, agar dapat membangun keunggulan nasional untuk penguasaan pasar global.

Kehadiran ICT di tengah masyarakat telah membawa kita lebih menguatkan keyakinan kita, karena telematika tidak hanya menambah khasanah pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga kita dapat mengetahui bahwa masih terdapat digital divide dan information divide di Indonesia, sehingga memotivasi Indonesia untuk bangkit untuk memperoleh recognition dari dunia internasional, kata Syamsul Mu'arif.
http://lintau.com/content/view/32/35/

















Tidak ada komentar: