Jumat, 18 April 2008

PAUD

RFC Pedoman Warnet (versi 3.2 - 23 Juni 2003)


==============
I. Latar-Belakang
==============

Berdasarkan analisa ICT Watch, maraknya aksi cyberfraud yang terjadi di warnet disebabkan karena tidak adanya kajian dan analisa dampak sosial oleh para pemilik modal sebelum mendirikan suatu warnet di daerah tertentu. Internet mulai berkembang di Indonesia sejak masuknya PT Indo Internet, sebagai ISP komersial pertama, tahun 1994. Kemudian sekitar tahun 1998, komunitas Internet Indonesia meyakini bahwa warnet dapat menjadi obat mujarab untuk menjembatani kesenjangan informasi sekaligus meningkatkan penetrasi Internet di Indonesia.

Maka berlomba-lombalah para pemilik modal untuk menanamkan uangnya di bisnis warnet. Masuk tahun 2000, tak terhitung banyaknya proposal pendirian warnet dengan varian nama yang beragam, semisal Balai Informasi Masyarakat, Sentra Informasi dan Bisnis Masyarakat, Warung Informasi dan Teknologi dan sebagainya Dari sekian banyak proposal tersebut, dan dari sekian banyak warnet yang telah berdiri, nyaris tidak ada yang memasukkan atau melakukan analisa dampak sosial.

Warnet hanya dianggap sebagai sebuah bangunan fisik dengan beberapa perangkat komputer di dalamnya yang dapat mengakses Internet untuk disewakan kepada masyarakat umum. Fungsi mulia warnet, yang pada awalnya ditujukan sebagai sentra informasi, akhirnya tercemar lantaran warnet berperan ganda sebagai sentra cybercrime. Keadaan tersebut disebabkan karena sejak awal masyarakat Internet Indonesia mempopulerkan warnet, tidak disertai dengan pedoman dan landasan yang memadai bagi para praktisi warnet untuk menjalankan bisnisnya.



Akibatnya adalah :

a. Pemilik modal hanya membangun warnet sebagai mesin uang, tanpa memiliki rasa-tanggung jawab untuk mendidik dan memintarkan masyarakat sekitar warnet tersebut. Rencana pendirian warnet hanya berkisar pada berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk sewa tempat, membeli komputer, akses Internet, membayar pegawai, listrik dan air. Tidak pernah disinggung soal social cost untuk mengadakan pelatihan atau pendidikan kepada masyarakat sekitar sebagai sebuah tanggung-jawab sosial.

b. Karena visi-misi pemilik modal hanyalah pada margin keuntungan semata, maka penanggung-jawab (manager) warnet tidak serius dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang ditugasi untuk menjadi administrator (admin) warnet. Warnet yang diharapkan menjadi sentra informasi akhirnya menjadi mandul karena admin warnet yang ditunjuk kurang berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan yang layak sebagai seorang "penjaga" sentra informasi. Fungsi admin warnet sejatinya adalah setara dengan seorang librarian dalam perpustakaan, yaitu orang yang benar-benar memahami, menyukai, menghargai dan berdedikasi pada ilmu pengetahuan dan informasi.

c. Manager karena tidak menyadari pentingnya fungsi admin dan demi penghematan biaya, akhirnya mempercayakan warnetnya pada SDM yang kurang/tidak berpengalaman dengan gaji yang murah. Admin tersebut, dengan kondisi demikian, hanya akan menghabiskan waktu dibelakang mesin kasir dan melakukan chatting. Sedikit demi sedikit, dari chatting tersebutlah maka dirinya akan mendapatkan pengetahuan tentang cyberfraud. Admin warnet tersebut akan tergiur untuk melakukan cyberfraud karena hasilnya akan dapat melebihi dari kompensasi yang dia terima dari manager warnet.

d. Karena tidak memiliki pengalaman teknis, maka admin warnet di atas juga tidak akan menyadari bahwa warnet yang dijaganya ternyata telah menjadi sentra cyberfraud. Pemilik warnet pun akan menutup mata dengan keadaan tersebut, selama laporan keuangan tetap memuaskan pemilik modal.

e. Usulan-usulan untuk membatasi aktifitas cyberfraud di warnet semisal memasang pamflet himbauan, meminta penyewa untuk menitipkan dan dicatat kartu identitasnya sebelum mengakses Internet, hingga pemasangan software khusus, dianggap akan merepotkan dan membuat pelanggan warnet menjadi enggan untuk kembali ke warnet tersebut. Pemilik modal, manager dan admin warnet lebih menguatirkan turunnya pendapatan mereka ketimbang menguatirkan bahwa warnetnya menjadi sentra cyberfraud dan dampak negatif lainnya semisal pornografi.


Melihat kondisi-kondisi yang telah dipaparkan di atas, maka ICT Watch melakukan inisiatif menyusun rancangan Pedoman Warnet yang ditujukan bagi perwujudan iklim yang sehat dalam menjalankan bisnis warnet. Pedoman Warnet ini diharapkan bisa mengilhami para praktisi warnet untuk melakukan konsensus bersama dalam menghadapi maraknya aksi pornografi dan cyberfraud di warnet-warnet Indonesia.

Pedoman warnet ini berisi :
- code of conduct warnet
- kiat mencegah pembobolan warnet
- kiat mengatasi software spy, trojan dan keylogger (sedang dalam riset)



====================
II. Code of Conduct Warnet
====================

Draft (rancangan) Code of Conduct Warnet (CCW) ini ditujukan bagi praktisi warnet yaitu pemilik modal, penanggung jawab (manager) dan administrator (admin). ICT Watch menekankan bahwa CCW ini baru bisa efektif apabila dijalankan sebagai sebuah konsensus dan komitmen bersama para praktisi warnet (bottom-up), bukan sebagai bagian dari peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah (top-down). CCW ini terbuka dan bebas untuk dikritisi, disempurnakan dan diadopsi oleh praktisi warnet di Indonesia.

1. Tempat Bisnis Warnet sebaiknya :

a.
jauh dari tempat yang berbahaya bagi kesehatan dan jauh dari lokasi yang rawan bencana alam
b.
memiliki ventilasi udara yang cukup, sehingga udara di dalam ruangan tidak terlalu lembab atau terlalu kering
c.
memiliki minimal 2 pintu keluar-masuk, untuk antisipasi kebakaran
d.
memiliki pengaman kebakaran, bisa berupa alarm, detektor asap, pemadam kebakaran otomatis ataupun minimal tabung pemadam kebakaran yang berisi dry powder
e.
memiliki area non-smoking, jika mengijinkan pengunjung merokok di dalam ruangan warnet
f.
memiliki kamar kecil yang terjaga kebersihannya
g.
tidak menggunakan sekat yang tinggi / tertutup untuk membatasi setiap komputer
h.
jika menggunakan AC dan berkarpet, usahakan melakukan perawatan AC secara berkala dan membersihkan karpet dengan penyedot debu, untuk mencegah merebaknya virus/kuman penyakit pernapasan.


2. Pemilik Modal Warnet.

Pemilik modal adalah seseorang atau lebih, ataupun sebuah institusi atau lebih, yang menyediakan modal usaha baik uang, perangkat keras/lunak maupun tempat usaha bagi pendirian sebuah warnet. Dalam hal pendirian sebuah warnet, pemilik modal warnet diharapkan:

a.
Memperhatikan dan mengkaji dengan benar aspek-aspek sosial pada masyarakat sekitar tempat rencana pendirian warnet. Aspek sosial tersebut antara lain daya beli masyarakat, tingkat pemahaman masyarakat tentang Internet, kebutuhan masyarakat terhadap Internet dan strata sosial dan jenis komunitas yang berdekatan dengan warnet tersebut (perumahan, pendidikan atau bisnis).
b.
Memperhatikan dan mengkaji dengan benar dampak-dampak sosial yang mungkin terjadi pada masyarakat sekitar tempat rencana pendirian warnet. Dampak sosial tersebut antara lain dijadikannya warnet sebagai tempat melakukan/mengakses cybercrime, pornografi dan materi-materi yang tidak layak lainnya, serta menjadikan warnet sebagai tempat untuk menghabiskan uang dan waktu bagi anak-anak usia sekolah dengan melakukan chatting.
c.
Dalam menunjuk seorang manager warnet, haruslah orang yang memahami benar tentang bisnis warnet dan teknologi Internet (software maupun hardware), memiliki kemampuan manajerial dan bisnis yang memadai, serta memiliki rasa tanggung-jawab dan peka terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.
d.
Bersama dengan manager, menyusun langkah-langkah strategis dalam mengembangkan warnet yang menguntungkan dari aspek bisnis dan tetap bertanggung-jawan dari aspek sosial.
e.
Menyediakan perangkat keras dan perangkat lunak yang memadai dan legal, serta menyiapkan tempat usaha yang aman dan kondusif.
f.
Menyediakan kesempatan berupa waktu dan biaya bagi manager dan admin untuk menambah pengetahuan mereka tentang Internet, baik melalui pelatihan khusus, workshop maupun seminar.
g.
Memberikan kompensasi yang memadai bagi operasional manager
h.
Melakukan koordinasi dengan manager.


3. Manager Warnet.

Manager warnet adalah seseorang yang bertanggung-jawab dalam menjabarkan strategi yang telah dirancang oleh pemilik modal dan merancang tindakan-tindakan taktis untuk dijalankan setiap harinya. Dalam hal perancangan tindakan taktis tersebut, manager warnet diharapkan:

a.
Menyusun program-program promosi yang sifatnya edukatif dan positif terhadap para pelanggan warnet dan pengguna potensial dari masyarakat atau komunitas sekitar.
b.
Memasang software yang dibutuhkan baik di komputer server maupun komputer client, baik software standar Internet maupun software filter pornografi.
c.
Menetapkan aturan untuk menitipkan kartu identitas bagi para penyewa warnet, dan meminta admin warnet untuk mencatat secara rinci identitas penyewa warnet tersebut, jam masuk serta jam keluarnya. Dimungkinkan pula untuk membuat semacam registrasi anggota, sehingga penyewa yang telah menjadi anggota tidak perlu menunjukkan kartu identitasnya setiap kali menyewa, cukup hanya menunjukkan kartu anggotanya untuk dicatat nomor registrasinya.
d.
Memasang himbauan berupa pamflet atau brosur kepada penyewa warnet untuk tidak melakukan tindakan negatif semisal membuka pornografi dan aksi cybercrime.
e.
Bersama dengan admin, menyusun metode keamanan untuk melindungi warnet dari ancaman kejahatan semisal perampokan ataupun pencurian piranti/peripherals komputer, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam mengembangkan warnet yang menguntungkan dari aspek bisnis dan tetap bertanggung-jawab dari aspek sosial dan kepentingan penyewa/konsumen.
f.
Dalam menunjuk seorang admin, haruslah orang yang memahami benar tentang operasional warnet dan teknologi Internet (software maupun hardware), memiliki kemampuan teknis yang memadai, serta memiliki rasa tanggung-jawab dan peka terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.
g.
Memberikan kompensasi yang memadai bagi operasional admin.
h.
Melakukan koordinasi dengan pemilik modal dan admin.


4. Admin Warnet.

Admin warnet adalah seseorang yang bertanggung-jawab sehari-hari dalam menjalankan aktifitas bisnis warnet secara operasional. Dalam aktifitas operasional tersebut, admin warnet diharapkan:

a.
Membantu penyewa dalam mendapatkan kualitas Internet yang setara dengan yang dijanjikan atau uang yang dikeluarkan, serta memberikan kompensasi tertentu kepada penyewa apabila tidak dapat terlaksana, sesuai dengan program yang telah disusun bersama dengan manager.
b.
Memahami dan mampu memfungsikan berbagai jenis software standar yang digunakan untuk Internet, termasuk software filter pornografi dan software pendeteksi software trojan/spy/keylogger.
c.
Mampu menyediakan dan menerangkan informasi-informasi positif yang dibutuhkan oleh penyewa serta menjalankan program promosi yang telah disusun bersama dengan manager.
d.
Menegaskan kepada para penyewa untuk tidak melakukan aktifitas negatif melalui Internet, semisal cybercrime dan pornografi.
e.
Meminta para penyewa untuk menitipkan kartu identitas atau kartu anggota mereka dan mencatatnya secara lengkap, termasuk waktu masuk dan keluarnya.
f.
Mewaspadai setiap penyewa warnet dan keadaan sekitar warnet untuk mengantisipasi setiap ancaman kejahatan semisal perampokan dan pencurian piranti/peripherals komputer, sesuai dengan metode keamanan yang telah disusun bersama dengan manager.
g.
Tidak melakukan, memberitahu, memfasilitasi atau menganjurkan hal-hal yang dapat menimbulkan aktifitas cybercrime dan pornografi.
h.
Melakukan koordinasi dengan manager.



============================
III. Kiat Mencegah Pembobolan Warnet
============================

a.
jika memungkinkan, laporkan keberadaan warnet atau lab komputer sekolah
kepada aparat keamanan terdekat agar memudahkan komunikasi jika suatu saat diperlukan
b.
tambahkan sistem keamanan kovensional untuk melindungi sistem unit (cashing) dan monitor, misalnya meletakkan dalam sebuah meja yang didisain khusus, misalnya di dalam meja yang memiliki boks khusus dari plat besi yang kuat
c.
catat nomor seri monitor, harddisk dan motherboard, sehingga akan bermanfaat sebagai alat bantu pelacakan jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan
d.
beri ciri khusus pada badan monitor dan cashing, misalnya dengan memberikan cap logo atau nama warnet/sekolah menggunakan cat yang tidak mudah dihapus
e.
pasang pengaman tambahan berupa alarm, baik alarm yang dipasang di tiap cashing ataupun alarm pintu/ruangan
f.
bagi lab komputer sekolah, jangan ijinkan sembarang orang untuk masuk lab, selain siswa-siswa yang memang sedang mengikuti praktikum dan atas pengawasan guru atau petugas lab
g.
bagi warnet, mintalah kepada para penyewa akses internet untuk menitipkan kartu identitas mereka dan catatlah data-data penyewa oleh admin warnet untuk disimpan jika suatu saat diperlukan
h.
usahakan memiliki atau mengadakan pendekatan kepada tenaga pengamanan sipil lingkungan (hansip atau satpam) untuk senantiasa menjaga keliling lab komputer atau warnet, baik yang buka 24 jam ataupun tidak
i.
tunjuklah seseorang yang benar-benar terpercaya dan jujur sebagai penanggung jawab lab komputer atau admin warnet
j.
asuransikan isi lab komputer dan warnet dari beberapa resiko semisal kebakaran dan pencurian, sehingga bila hal buruk terjadi maka tidak akan terlalu merugikan pemilik karena akan mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi


========================================
III. Kiat Mengatasi Software Spy, Trojan dan Keylogger
========================================

- sedang dalam riset -





Demikian RFC Pedoman Warnet (versi 3.2 - 23 Juni 2003) ini disusun untuk dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.




Donny B.U.
(Koordinator ICT Watch)


1 komentar:

risma mengatakan...

saya telah membaca tentang warnet dan saya setuju diadakan lembaga control sosial pendirian warnet.